Dana kematian,polemik dan pencarian solusinya


 Ada 4 hal di dunia ini yang tidak bisa sepenuhnya melalui campur tangan manusia namun ada Dzat Maha Agung yang dengan kebesarannya mengatur semua itu ,adapun 4 hal itu adalah kelahiran,kematian ,rezeki dan jodoh.pada kesempatan kali ini penulis ingin sedikit membahas tentang poin kedua yaitu kematian.

kematian merupakan hal yang paling di takuti oleh manusia di muka bumi ini namun bagaimanapun setiap nyawa yang mempunyai kehidupan akan menemui ajal (kematiannya,red) .ketika ada warga masyarakat  mengalami kematian yang merasa kesusahan tentu adalah keluarganya ,mereka tertimpa musibah namun adat istiadat senantiasa malah memberatkan walaupun sebenarnya niatnya baikuntuk mndoakan dan meringankan beban si mayyit ketika hidup di dunia ,namun untuk itu perlu adanya kearifan lokal untuk mengatasi masalah pelik tersebut.

Pada hari pertama kematian seseorang tentu ada beberapa tahap dalam merawat jenazah ,di antaranya yaitu memandikan.mengkafani ,mensholati dan menguburkan ,ke empat hal ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit .belum lagi ketika saat pensholatan mayyit di musholla maupun masjid seringkali keluarga si mayyit menyelipkan amplop pada seluruh jamaah yang hadir untuk penghormatan terhadap mereka yang bersedia meluangkan waktu di sela -sela pekerjaannya.

tak cukup demikian kearifan lokal dan adat istiadat di desa biasanya menggelar pembacaan surat Yasin dan tahlil dari hari pertama hingga ke tujuh kematian si mayyit ,ini tentu juga membutuhkan dana yang cukup besar tergantung seberapa banyak tetangga yang di undang ,karena pada hari ketiga dan ketujuh keluarga si mayyit akan memberikan souvenir makanan (berkat,red ).

pada kesempatan terdahulu pernah di bahas tentang dana kematian untuk membantu keluarga si mayyit yang sedang kesusahan,hal ini pernah berjalan namun seiring dengan berjalannya waktu ketika tidak ada warga yang meninggal warga pun malas untuk membayar iuran tiap bulan guna mengisi uang kas dana kematian .

untuk itu hal ini perlu di perbaiki ,teknis di ubah ,ketika ada warga yang meninggal di suatu RT (rukun tetangga) tertentu mka pada hari pertama itu juga warga yang di tunjuk oleh ketua RT setempat berkeliling untuk menarik iuran kematian ,kemudian di kumpulkan ke ketua RT setempat tentunya dengan menggandeng wakil BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) di wilayah tersebut ,dan selanjutnya pihak Pemdes (Pemerintah Desa ) bersama -sama menyerahkan sekileran tersebut ke warga yang terkena musibah.


Perdes (Peraturan desa ) di mana adalah kesepakatan yang telah di ambil dengan permufakatan oleh seluruh tokoh dan stakeholder yang ada di desa yang kekuatannya mengikat untuk warga ,dan poinnya adalah ketika salah satu kebijakan tersebut telah di tetapkan maka seluruh RT yang ada di desa wajib di taati .dan tentu promotor utamanya adalah BPD sebagai lembaga legislatif yang ada di tingkat desa yang selanjutnya di komunikasikan dengan Pemdes sebagai pelaksana kebijakan.


semoga tulisan ini bermanfaat 



Comments

Popular posts from this blog

diapit dua perusahaan raksasa,karangasem punya pesona

Kupatan ,tradisi di Tuban menyambut Bulan Ramadlan

SMP karangasem gelar Uji coba Ujian Berbaris Komputer