6 desa di Kecamatan Jenu dapat pencairan ADD tepat waktu
Setiap desa berlomba-lomba untuk membuat rekapitulasi rencana pembangunan yang ada di desa ,baik melalui MUSDES (musyawarah Desa) maupun MUSRENBANGDES (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa )seringkali ide dan gagasan untuk pembangunan di suatu desa dapat di jaring melalui cara tersebut . Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peranserta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. Perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa (ADD), yang penyalurannya melalui Kas Desa / rekening Desa. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasar keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demo