Skip to main content

pembentukan panitia pemilihan BPD oleh Pemdes Socorejo

 BPD (Badan Perwakilan Desa) merupakan lembaga legislatif yang ada di tingkat desa dimana setiap  6 tahun sekali  diadakan pemilihan untuk merefresh keanggotaannya  dengan sistem Musyawarah mufakat.






 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa
adalah Desa Socorejo ,Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban yang pada hari ini ,Senin (21/01/2019)   telah menyelenggarakan  acara "Sosialisasi dan Pembentukan Panitia pemilihan Anggota BPD " yang dihadiri oleh para ketua RT ,tokoh masyarakat, karang taruna dan bhabinkamtibmas desa .
sebagaimana surat edaran dari Pemkab Tuban bahwa waktu sosialisasi dan pembentukan panitia pemilihan BPD adalah dari tanggal 17 sampai 21 Januari 2019 ,selanjutnya panitia akan melakukan koordinasi terkait Kapan waktu pelaksanaannya.

 dihubungi oleh media harianforum.com Kades Socorejo,Zubas Arif Rahman ,SH menyatakan :"Saya berharap terbentuk anggota BPD yang bisa bersinergi dengan Pemdes  dalam rangka mewujudkan socorejo yang maju dan sejahtera ."ungkap beliau.

Comments

Popular posts from this blog

diapit dua perusahaan raksasa,karangasem punya pesona

antisipasi musim buwuhan yang membuat pengeluaran membengkak

Kupatan ,tradisi di Tuban menyambut Bulan Ramadlan