Menengok Badan Legislatif di tingkat desa

dalam era demokrasi ini segalanya memang di persiapkan untuk mengontrol agar tidak ada penyalahgunaan wewenang ,ada 3 unsur yang saling berhubungan yaitu Birokrasi ,legislatif dan yudikatif .Jika di tingkat pusat kita mengenal DPR (Dewan Perwakilan Rakyat ) sebagai badan legislatif maka di tingkat desa pun juga ada ,ia bernama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
adapun masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun ,namun juga bisa juga di usulkan untuk jadi anggota 1 periode lagi.Pengangkatannya pun berdasarkan keputusan dari Bupati.adapun BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala desa ,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Sedangkan wewenangnya pun cukup besar yaitu :membahas Rancangan peraturan desa ,melaksanakan pengawasan ,mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa ,juga menggali,menampung ,menghimpun ,merumuskan,dan menyalurkan aspirasi masyarakat .

proses pemilihan anggota BPD pun bersasarkan musyawarah mufakat ,yang berasal dari para ketua RT ,tokoh masyarakat dan pemerintahan Desa ,idealnya mereka adalah wujud dari parlemen masyarakat yang berarti wakil dari masyarakat ,taruhlah contoh ketika ada 7 anggota BPD  dan di desa tersebut ada 14 RT (Rukun Tetangga) ,maka tiap 1 angota memiliki keterwakilan terhadap 2 RT.

Untuk menghasilkan performa yang bagus pun harus di tunjang dengan sarana dan prasana ,harus ada tenpat khusus untuk mereka bermusyawarah dan menampung aspirasi masyarakat,sebuah wujud demokrasi yang harus di jalankan jika ingin memajukan desa .

Comments

Popular posts from this blog

diapit dua perusahaan raksasa,karangasem punya pesona

antisipasi musim buwuhan yang membuat pengeluaran membengkak

Kupatan ,tradisi di Tuban menyambut Bulan Ramadlan